Cegah Covid-19 Meluas dengan Ibadah di Rumah

Metrotvnews.com 2020-03-23

Views 17

Untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan status tangap darurat selama 14 hari, serta menghentikan semua kegiatan hiburan umum, termasuk kegiatan ibadah di gereja-gereja, sehingga kegiatan gereja pun dilaksanakan secara online.


Cegah Covid-19 Meluas dengan Ibadah di Rumah

Share This Video


Download

  
Report form