Polisi Sita 30 Kilogram Sabu dari 72 Tersangka, 3 Diantaranya Tersangka Jaringan Internasional

KompasTV 2020-03-19

Views 2K

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, memusnahkan 30 kilogram sabu beserta ribuan butir pil koplo yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus bulan Januari hingga Februari 2020.

Selain mengungkap kasus narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga mengungkap kasus kejahatan jalanan dengan menyita barang bukti belasan unit sepeda motor.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan hari ini disita dari 72 tersangka, 3 di antaranya merupakan tersangka jaringan internasional.

AKBP Ganis juga menyebutkan tidak akan memberikan toleransi apapun terkait dengan kasus narkoba ataupun kasus-kasus kriminal lainnya yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak.

Polres Tanjung Perak akan menindak tegas seluruh tersangka.



Share This Video


Download

  
Report form