Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menyebut, masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Kendari, Sulawesi Tenggara, menggunakan izin kunjungan kerja yang berlaku hingga 60 hari. Seluruh TKA tersebut saat ini sedang dikarantina untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
49 TKA Asal Tiongkok yang Masuk Kendari Dikarantina