KOMPAS.TV - Pemerintah mengimbau bagi Warga Negara Indonesia yang sedang bepergian ke luar negeri untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan.
Ini menyusul merebaknya penyebaran virus corona.
Pemerintah kembali menyampaikan kebijakan terkait perlintasan orang dari dan ke luar negeri maupun WNI yang hendak ke Luar Negeri dan pulang.
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengimbau agar WNI membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan mendesak dan tidak dapat ditunda.
Sementara untuk WNI yang telah sedang bepergian ke luar negeri diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia.
Selain itu, Pemerintah Indonesia memutuskan kebijakan bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan serta bebas visa diplomatik atau dinas ditangguhkan selama 1 bulan.
Selanjutnya bagi orang asing yang berkunjung ke Indonesia harus memiliki visa dari perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan serta melampirkan surat keterangan sehat .