Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) BNPB, Agus Wibowo, menjelaskan alasan BNPB memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease (Covid)-19 selama 91 hari terhitung mulai 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
Agus dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (17/3), menyampaikan bahwa Status Keadaan Tertentu penanganan darurat ini awalnya ditetapkan oleh Kepala BNPB pada tanggal 28 Januari 2020 dalam rapat koordinasi di Kemenko PMK untuk memulangkan WNI dari Wuhan, Cina.
Agus menjelaskan, ada 3 status Keadaan Darurat: Siaga Darurat yaitu jika bencana belum terjadi, Tanggap Darurat saat bencana sudah terjadi, dan Transisi Darurat Kepemulihan.
BNPB Perpanjang Status Keadaan Darurat Hingga 29 Mei 2020