JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan seorang tersangka, dalam kasus temuan zat radioaktif di Tangerang Selatan, Banten.
Tersangka terbukti memiliki zat radioaktif secara ilegal, dan masih ditelusuri keterkaitannya dengan penemuan zat radioaktif di lahan kosong dekat rumahnya.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 25 saksi.
SM terbukti memiliki dan menyimpan zat radioaktif secara ilegal di rumahnya, di Blok A Perumahan Batan Indah.
SM adalah karyawan Batan, yang akan pensiun pada Mei 2020 mendatang.
Saat ini, polisi masih menelusuri kaitan kepemilikan zat radioaktif oleh tersangka, dengan yang ditemukan di lahan kosong di Perumahan Batan Indah.
Februari 2020 lalu, warga Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, dikagetkan dengan temuan radiasi nuklir dari serpihan radioaktif dengan kandungan Caesium-137.
Polisi bekerja sama dengan badan pengawas tenaga nuklir pun memeriksa lokasi sekitar, untuk memastikan penyebab keberadaan limbah dan mengecek paparan radiasi.
Terkait penyelidikan, polisi juga menggeledah dan menyegel satu rumah warga.