Polsek Ciracas, Jakarta Timur menangkap pengemudi ojek online yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswi. Polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dari hasil rekaman CCTV. Pelaku mengaku telah enam kali melakukan aksinya di kawasan Ciracas. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Driver Ojol yang Lecehkan Siswi di Ciracas Ditangkap