Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk membuat anggaran belanja pengeluaran tidak terduga (PTT) sebesar Rp 54 miliar. Anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk menanggulangi wabah virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Siapkan Dana Rp54 M Untuk Penanganan Covid-19