JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengeluarkan wacana untuk menjual masker hasil sitaan dari sejumlah penggrebekan. Hal ini dilakukan karena tingginya kebutuhan masker di masyarakat untuk mencegah tertular virus corona atau Covid-19.
\"Memang banyak pertanyaan yang ditanyakan kepada kami sebenarnya barang-barang ini sebaiknya dikemanakan,\" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pada Kamis (5/3/2020).
Menurut Kombes Yusri, jika mengacu pada ketentuan KUHAP, penggunaan barang bukti harus berdasarkan pada hasil keputusan hakim. Namun menurutnya pihak kepolisian bisa menggunakan diskresi kepolisian atau ketentuan diluar hukum untuk menjual masker yang telah disita.
\"Dalam aturan KUHAP ini adalah barang bukti sehingga ketentuannya harus berdasarkan keputusan hakim, namun pada saat ini masyarakat membutuhkan, di sisi lain kami memiliki diskresi kepolisian,\" lanjutnya.
Kombes Yusri juga menyatakan Polda Metro Jaya akan membahas mekanisme penjualan. Rencananya penjualan akan dilakukan oleh para pelaku penimbunan masker dengan pengawasan dari pihak kepolisian.
\"Ada wacana dari pihak kepolisian, kita sedang mengupayakan untuk coba nanti para pelaku yang menjual, kita amankan si pemilik barang menjual dengan harga standar, mungkin teknisnya akan kita bicarakan nanti mungkin akan dijual dengan harga normal dengan batasan batasan tertentu,\" ucap Kombes Yusri.