Jurnalis Asal Aceh Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

KompasTV 2020-02-22

Views 1

ACEH, KOMPAS.TV - Jurnalis LKBN Antara Biro Aceh, Teuku Dedi Iskandar, yang bertugas di wilayah Kabupaten Aceh Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat.

Padahal, Dedi adalah korban pengeroyokan sekelompok orang, beberapa waktu lalu di Meulaboh.

Teuku Dedi Iskandar, Jurnalis LKBN Antara Biro Aceh, sekaligus Ketua PWI Kabupaten Aceh Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka pemukulan, atas laporan salah seorang pengeroyok.

Kasus ini terjadi pada 20 Januari lalu, saat Dedi sedang menjalankan aktivitas jurnalistik, mewawancarai narasumber di sebuah warung di Aceh Barat.

Tiba-tiba Dedi dipukul pelaku, hingga harus dirawat di rumah sakit.

Belakangan, Dedi ditetapkan sebagai tersangka, karena mencekik pelaku saat dikeroyok.

Polres Aceh Barat, melalui humasnya, mengatakan, penetapan status tersangka, kepada Dedi, berdasarkan laporan Erizal, yang mengaku dicekik Dedi, saat keributan.

Menurutnya, dalam penanganan dua perkara itu, pemeriksaan dilakukan melalui unit yang berbeda, dengan alasan agar penanganan kasus lebih independen.

Share This Video


Download

  
Report form