Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji materi undang-undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimohonkan oleh Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki). Aspataki selaku pemohon menilai undang-undang ini sangat memberatkan pelaku usaha karena harus memiliki modal minimal Rp5 miliar.
MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi UU Perlindungan Pekerja Migran