JAKARTA, KOMPAS.TV - Serentak dengan omnibus law, kemudahan proses perizinan usaha juga dirapihkan.
Fokus Badan Koordinasi Penanaman Modal alias BKPM adalah meningkatkan sistem online single submission atau OSS satu pintu.
Selain perizinan satu pintu , BKPM menunggu kepastian dari omnibus law.
Hal ini karena memelalui omnibus law nantinya BKPM akan mendapatkan kelimpahan wewenang untuk menentukan pajak insentif yang akan diterima perusahaan tertentu.
Yang dimana wewenang untuk menentukan pajak insentif yang akan diterima suatu perusahaan tersebut awalnya merupakan milik Kementrian Keuangan.
Nantinya melalui omnibus law BKPM akan mendapatkan kelimpahan wewenang untuk menentukan pajak insentif yang akan diterima perusahaan tertentu.
Namun eksekutor penarikan pajak tetap menjadi ranah milik Kementrian Keuangan.