Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap sindikat jual beli uang palsu dengan total Rp2,1 miliar dan USD100 ribu. Delapan orang berinisial NI, FT, SD alias Ferry, RS, CC, STR, RW dan SY alias Yoko ditangkap. Kedelapan tersangka berperan sebagai pengedar dan pencetak uang palsu.
Delapan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk