Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 diwarnai dengan kasus perjokian. Hal ini ditemukan di Makassar, Gowa, dan Tana Toraja. Pelaku telah diamankan dan dibawa ke pihak kepolisian.
Para joki tersebut dibayar untuk menggantikan peserta tes. Panitia mengetahuinya saat proses pemeriksaan berupa kecocokan peserta tes dengan bukti diri. Jasa joki ini merupakan tindak penipuan dan dapat dipidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
Ketahuan Pakai Jasa Joki CPNS, Terancam 6 Tahun Penjara