JAKARTA, KOMPASTV - Penipuan jenis baru baru saja terjadi. Para pelaku melakukan pemalsuan sertifikat hingga KTP Elektronik.
Calon pembeli rumah saat ini harus lebih lagi berwaspada terhadap modus pemalsuan sertifikat tanah dan KTP elektronik.
Modus ini dilakukan oleh sindikat yang berhasil mengambil untung sebesar Rp 11 miliar dari pemalsuan sertifikat tanah tersebut.
Polisi berhasil mengamankan sindikat jual beli rumah mewah.
Modusnya sindikat ini menjual rumah mewah, lalu pelaku menukar sertifikat asli dengan sertifikat yang palsu.
Setelahnya salah satu pelaku yang merupakan pegawai honorer Dukcapil memalsukan KTP elektronik korban.
Usai dokumen dinyatakan lengkap, para pelaku juga akan menyediakan notaris palsu untuk melakukan penggadaian terhadap sertifikat rumah tersebut.
Dari harga jual rumah sebesar Rp 70 miliar, para pelaku berhasil menggadai dokumen pemerintah sebesar Rp 11 miliar.