JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana pemulangan WNI yang pernah menjadi anggota kelompok radikal ISIS masih menuai kontroversi.
Penolakan pemulangan WNI eks ISIS di antaranya disuarakan para korban bom teroris.
Ipda Ahmad Nurhadi salah satu korban ledakan bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela Surabaya, menolak wacana tersebut.
Akibat ledakan bom pada 13 Mei 2018 lalu itu, Ipda Ahmad nurhadi menjadi tunanetra dan belum pulih kondisinya.
Komnas Hak Asasi Manusia berpandangan lain.
Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, WNI Eks ISIS belum kehilangan kewarganegaraan.
Mereka bisa dipulangkan ke tanah air, namun dengan syarat ketat.
Hingga kini, pemerintah masih berpikir keras akan konsekuensi yang perlu ditanggung jika WNI Eks ISIS pulang ke Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan menolak rencana pemulangan WNI Eks Isis dengan beragam pertimbangan.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT menyebut, masih melakukan verifikasi 600 lebih WNI Eks Isis.
Mayoritas dari mereka adalah perempuan dan anak-anak.
Wacana memulangkan WNI Mantan ISIS menghadapi jalan terjal di dalam negeri.
Bagi yang menolak pemulangan beralasan negara belum cukup mampu membina mantan teroris.
Sedangkan yang memandang harus dipulangkan berpendapat, penolakan terhadap Eks Kombatan adalah bentuk pelanggaran HAM.
Simak dialog berikut bersama Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin, Mantan Kepala Bais TNI, Soleman Ponto, Penasihat Senior Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin, Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Hasibullah Satrawi