KARO, KOMPASTV - Setiap minggu biasanya digelar razia narkoba di lapas untuk mengetahui apakah ada napi yang memakai atau menyembunyikan narkoba.
Pada saat petugas merazia di Rutan Kelas IIB Kabanjahe, ternyata ada 4 narapidana kedapatan membawa narkoba.
Tak hanya 4 napi juga melibatkan 2 pegawai sipir lapas. Pada akhirnya petugas memberlakukan hukuman disiplin, untuk mereka.
Adapun disiplin yang diberlakukan adalah tutupan sunyi selama 6 hari yang biasa dilakukan oleh petugas pada napi yang melanggar aturan.
Tutupan sunyi yang dimaksud napi bersangkutan dipisahkan dari napi yang lain.
Selain itu juga berlaku hukuman pemotongan remisi dari napi bersangkutan.
Perlawanan terjadi, para napi yang tidak terima dihukum, langsung membuat keributan, hingga berimbas pada kebakaran di lapas.
Menurut Kepala rutan kelas IIb Kabanjahe, Simson Bangun mengatakan ada kesengajaan membakar di dalam rutan untuk membuat kericuhan.
Pihaknya sudah meminta TNI dan Polri membantu berjaga-jaga di Rutan untuk menghindari adanya napi yang berusaha kabur.
Lebih lanjut Simson menyatakan dari kapasitas rutan yang hanya bisa menampung 145 narapidana, namun total ada 410 narapidana di dalam rutan, hanya dijaga 8 orang petugas.
Menurut Dir Kamtinb Ditjen PAS, Tejo Harwanto memastikan tidak ada narapidana yang kabur dari rutan. Tidak ada korban jiwa dari kejadian ini.