JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akhirnya memutuskan tidak akan memulangkan anggota ISIS asal Indonesia yang saat ini masih berada di Suriah.
Hal ini didasari keputusan rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa kemarin.
Menurut Menkopolhukam, Mahfud MD, keputusan ini dikeluarkan pemerintah untuk menjamin rasa aman masyarakat dari ancaman terorisme.
Keputusan Pemerintah sejalan dengan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, PBNU, yang secara tegas menolak wacana pemulangan anggota ISIS asal Indonesia ke tanah air.
PBNU menilai siapa pun yang tidak mengakui Pancasila sebaiknya keluar dari Indonesia.
Meskipun pemulangan anggota ISIS asal Indonesia dipastikan tidak dilakukan, Pemerintah akan mempertimbangkan pemulangan anak-anak tanpa orangtua berusia di bawah sepuluh tahun, yang saat ini masih berada di Suriah dan beberapa negara lainnya.
Saat ini tercatat ada 689 warga negara Indonesia tergabung dalam teroris lintas batas, di sejumlah negara.
Bagaimana nasib mereka yang tak bisa dipulangkan, dan bagaimana kriteria dan teknis pemulangan bagi mereka yang masuk kriteria?
Untuk membahasnya, deputi lima kantor staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, lalu ada Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.