JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada sejumlah hal yang menyebabkan WNI kehilangan Kewarganegaraan berdasarkan UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Diantaranya penyebab kehilangan Kewarganegaraan RI berdasarkan UU No.12 Tahun 2006 adalah memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
Lalu jika ia tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
Jika ia masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, juga bisa menyebabkan ia kehilangan kewarganegaraan.
Atau secara sukarela mengangkat sumpah dan atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Selain itu mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya juga bisa menghilangkan kewarganegaraan seorang WNI.
Lalu apakah WNI Eks ISIS akan kehilangan kewarganegaraannya atau tidak?
Kita simak pendapat dari Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana dan juga pendamping korban bom di Samarinda, Birgaldo Sinaga.