JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco enggan berkomentar terkait polemik penggrebekan Pekerjaan Seks Komersial (PSK) yang melibatkan Politisi Gerindra Andre Rosiade.
Namun, Dasco mengatakan, terkait pelanggaran etika seorang anggota DPR sudah diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD (UU MD3).
\"Saya enggak berkomentar, saya enggak mau komentar. Soal pelanggaran etika perihal itu kan diatur sendiri baik melalui UU MD3 atau tata beracara di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD),\" kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Terkait hal ini, Dasco pun juga mempersilakan apabila ada pihak-pihak yang memang ingin melaporkan Andre Rosiade ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus penggrebekan PSK.
\"Silakan saja, asal melalui prosedur yang memang sudah diatur,\" ujarnya.
#PSK #AndreRosiade #DPR