Link terkait: https://jabar.suara.com/read/2020/02/05/170132/wanita-pembawa-anjing-ke-masjid-divonis-bebas-pengurus-masjid-kami-kecewa
https://jabar.suara.com/read/2020/02/05/152104/wanita-pembawa-anjing-ke-masjid-divonis-bebas-massa-semoga-gila-beneran
Berdakwa kasus penistaaan agama dengan membawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret (kedua kanan) seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2). Meski dalam persidangan Suzette terbukti bersalah, namun majelis hakim memutuskan dia tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena mengidap gangguan kejiwaan berat (schizophernia paranoid). Selengkapnya dalam video ini.
#WanitaPembawaAnjing #VonisBebas
Video Editor: Yulita Futty Hapsari
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom