JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat.
Djonnie Rahmat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Teknik dan Pengelolaan Garuda, Hadinoto Soedigno.
PT Mabua Harley-Davidson diketahui merupakan salah satu anak usaha yang dibawahi oleh PT Mugi Rekso Abadi.
Seusai menjalani pemeriksaan, Djonnie enggan menjawab materi pemeriksaan yang telah dilakukan.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar terkait suap pengadaan mesin pesawat dari airbus dan rolls-royce.
Selain Hadinoto, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Bersama Emirsyah, KPK menduga Hadinoto turut menerima suap pengadaan mesin pesawat dari airbus dan rolls-royce melalui Soetikno.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan untuk pendalaman terkait aliran uang dari rekening PT Mabua ke Soetikno.
#HarleyDavidson #KPK #GarudaIndonesia