Bea Cukai seluruh Indonesia mulai 30 Januari 2020 memberlakukan tarif baru bea masuk barang kiriman luar negeri (impor). Barang senilai USD3 akan dikenai bea masuk 7,5% ditambah PPN 10?ri nilai barang kiriman.
Hari Ini, Tarif Baru Bea Masuk Barang Impor Berlaku