Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar kemarin memeriksa 3 orang petinggi Sunda Empire. Penyidik menyatakan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka