Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol menangkap tiga tersangka dalam kasus peretasan situs e-commerce. Ketiga tersangka melakukan peretasan dengan menyebarkan malware bernama JS Sniffer.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Peretas Situs E-commerce