Koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke komisi pemberantasan korupsi atas dugaan menghalangi proses hukum. Yasonna disebut menyebarkan informasi tidak benar terkait keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu DPR RI Harun Masiku.
ICW bersama koalisi masyarakat sipil antikorupsi menyebut alasan Yasonna Laoly bersama ditjen imigrasi yang terlambat mengakui keberadaan Harun Masiku di Indonesia tidak masuk akal. ICW membawa sejumlah bukti termasuk gambar kamera pemantau yang menunjukkan harun berada di Bandara Soekarno-Hatta 7 januari lalu.
Menurut ICW, Yasonna sebagai pucuk tertinggi di Kemenkumham dapat dikenakan Undang-undang Tipikor. Posisi Yasonna yang hadir di tengah kuasa hukum PDIP pun dinilai sarat konflik kepentingan dengan posisinya sebagai menteri.
Sementara itu, Ombudsman RI akan menyelidiki kesimpangsiuran soal penyebab munculnya informasi yang salah dari kemenkumham terkait dengan keberadaan tersangka kasus korupsi Harun Masiku.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan lembaganya akan memanggil pejabat yang bertangung jawab di ditjen imigrasi pekan depan. Dan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjelaskan kejadian ini.