Prosedur dan Denda Tilang Elektronik

Metrotvnews.com 2020-01-23

Views 135

Denda sebesar Rp250-500 ribu diterapkan bagi para pengendara roda 2 dan 4 yang terkena tilang elektronik. Nantinya para pengendara yang terkena tilang dapat membayar denda kepada bank yang telah bekerja sama dengan kepolisian.
Prosedur dan Denda Tilang Elektronik

Share This Video


Download

  
Report form