SURABAYA - KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan investasi ilegal berkedok jasa iklan Me-Miles.
Dari hasil penyidikan sementara, Polda Jatim kembali menyita aset senilai 4,1 miliar rupiah.
Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menyita aset anggota Me-Miles senilai 4,1 miliar rupiah.
Sehingga saat ini Polda Jatim telah menyita aset PT Kam and Kam sebanyak 128,1 miliar rupiah.
Aset ini merupakan uang yang tidak dikelola PT Kam and Kam dari hasil pendaftaran member atau anggota baru.
Hingga saat ini, Polda Jatim terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi untuk mengembangkan kasus ini.
Awalnya, polisi telah menyita aset Me-Miles, sebesar 122 miliar rupiah. Kemudian bertambah, sebanyak 2 miliar rupiah.
Dengan disitanya kembali uang senilai 4,1 miliar rupiah, total 128 miliar rupiah, yang sudah disita polisi dari Me-Miles. Ditambah sejumlah mobil yang menjadi reward atau hadiah untuk member, dan dua sepeda motor.
Penyidik Polda Jawa Timur sedianya Selasa kemarin akan memeriksa dua selebritas sebagai saksi terkait investasi bodong memiles. Namun pemeriksaan ini batal lantaran keduanya tidak hadir.
Polisi pun mengimbau agar para saksi dari kalangan artis yang telah dikirim surat panggilan agar bersedia diperiksa untuk mengungkap lebih dalam kasus investasi bodong Me-Miles.
Kemarin, penyidik Polda Jawa Timur, memeriksa penyanyi Pinkan Mambo, terkait kasus investasi Me-Miles.
Kedatangan Pinkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi, sejauh mana keterlibatannya, dalam kasus investasi ilegal berkedok aplikasi jasa iklan, Me-Miles .
Pinkan Mambo mengaku hanya diundang sebagai pengisi acara dan tak terlibat dalam penawaran investasi Me-Miles.