Tuntutan Seumur Hidup Korban Begal, Mantan Hakim: Sebagai Akademisi Saya Berani Bebaskan

KompasTV 2020-01-21

Views 6.5K

- Kasus pembunuhan yang dilakukan Z-A seorang pelajar berusia 17 tahun terhadap pelaku begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah memasuki ranah pengadilan pada Senin pekan lalu dengan agenda dakwaan.

Terkait kasus tersebut, Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan berpendapat bahwa setiap peristiwa pidana pasti punya kasus, namun tidak mutlak dihukum.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen ini, Jaksa Penuntu Umum mendakwa pelaku dengan pasal tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman kurungan seumur hidup.

\"Pertanyaan saya dua. Pertama, apakah dia tahu bahwa akan dibegal? Kemudian yang kedua, apakah orang membawa senjata akan merencanakan membunuh? Belum tentu.\" jelas Iwan Iriawan dalam dialog Sapa Pagi (21/01/2020).

Penerapan pasal pembunuhan berencana ini dinilai kuasa hukum pelaku, tidaklah tepat.

Terdakwa dinilai terpaksa menikam korban karena membela diri.

Menurut kuasa hukum Z-A, dakwaan tidak sesuai dengan proses awal di kepolisian yang menerapkan pasal tentang penganiayaan terhadap Z-A, karena dalam rekonstruksi di TKP tidak ditemukan unsur perencanaan pembunuhan.

Jumat pekan lalu, upaya eksepsi diajukan kuasa hukum terdakwa, namun ditolak Majelis Hakim.

Sementara ayah terdakwa berharap dalam memutus perkara ini, Majelis Hakim tetap mengedepankan sistem peradilan anak dan memakai asas perlindungan anak.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat warga digemparkan atas temuan sesosok jenazah di lahan persawahan di desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondang Legi Kabupaten Malang pada pertengahan September tahun lalu.

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap seorang remaja berinisial Z-A yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Pelaku pembegalan ada empat orang termasuk korban.

Untuk membahas kasus korban begal yang berujung pada hukuman seumur hidup ini, simak dialog Sapa Indonesia pagi bersama Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan.

Share This Video


Download

  
Report form