DKPP memberhentikan Wahyu sebagai komisioner KPU kerena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dia tersangkut dugaan suap.
Dalam pertimbangan DKPP, Wahyu sebagai anggota KPU menunjukkan keberpihakan dan sikap partisan. Hal itu melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf b prinsip mandiri jo Pasal 8 huruf a, b, dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Atas perbuataannya, Wahyu dikenakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terima Salinan DKPP, Istana Proses Pemecatan Wahyu