VIVA – Wahyu Setiawan yang juga tersangka kasus suap terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Wahyu melanggar peraturan DKPP 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta Peraturan KPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.