Jika Terjadi Calon Tunggal, Begini Penjelasan KPU Trenggalek

RagamWarta 2020-01-13

Views 1

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Pemungutan suara pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Trenggalek mendatang tetap bisa dilaksanakan andaikata hanya ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar.

Sehingga calon tersebut saat pencoblosan kelak akan melawan gambar kosong. Peraturan tersebut merupakan undang-undang PKPU lama, untuk yang baru secara teknisnya masih menunggu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi menjelaskan bahwa andaikata dalam pilbup nanti terjadi calon tunggal, sesuai PKPU lama masih tetap bisa dilaksanakan.

Share This Video


Download

  
Report form