Ancaman teroris lintas batas saat ini tengah menjadi perhatian pemerintah. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD mengungkapkan sedikitnya ada 6000 WNI yang teridentifikasi sebagai teroris di luar negeri dan serangan teror masih terus akan membayangi Indonesia.
Peran pemerintah untuk melakukan deteksi dini terhadap penyebaran paham ekstrem pun sangat dibutuhkan. Pemerintah saat ini juga tengah menggiatkan kerjasama antar kawasan untuk menangani penyebaran paham ekstrem dan perkembangan terorisme, karena bagaimanapun juga diperlukan usaha yang sangat besar dalam menghadapi mereka yang terpapar paham ekstrem.
Pengamat Terorisme Universitas Indonesia, Ridwan Habib, menyatakan bahwa teroris dari WNI yang ada di luar sudah ada dari sekitar tahun 1992-2019 dan jumlahnya semakin meningkat sejak tumbuhnya ISIS, karena ada sekitar 3000-an WNI yang berangkat dan menyebar di beberapa titik seperti Irak dan Suriah.
Kemudian, Juru Bicara Badan Intelijen Negara, Wawan Hari Purwanto, menyebutkan bahwa keterlibatan WNI ini menyebar di beberapa ranah seperti bagian persenjataan, dapur umum, kesehatan atau bahkan pendukung-pendukung idealisme tertentu. Namun, setelah hancurnya ISIS, para teroris ini diperintahkan untuk menyerang Negara-nya masing-masing. Hal inilah yang membuat Indonesia untuk bersiap siaga akan adanya ancaman terorisme lintas batas yang bisa sewaktu-waktu terjadi