Karyawan BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Andi Taswin divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Taswin dinilai terbukti menjadi perantara bagi penyuap Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero).
Perantara Suap Dirkeu AP II Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara