Bupati Batubara, Sumatera Utara, Zahir tetap melantik kepala desa yang berstatus sebagai tersangka pengguna ijazah palsu. Ijazah palsu ini digunakan saat proses pencalonan kepala desa dalam Pilkades Serentak 2019. Pihak kepolisian tidak menahan Kepala Desa terpilih, Saharuddin dengan alasan yang bersangkutan kooperatif saat proses pemeriksaan.
Tak hanya kali ini saja, sebelumnya juga terdapat beberapa kasus pemalsuan dokumen pendidikan. Salah satunya yang dilakukan oleh Pelawak Nurul Qomar. Ia memalsukan Surat Keterangan Lulus program S2 dan S3 untuk memenuhi persyaratan pemilihan rektor Universitas Muhadi Setyabudi Brebes. Qomar pun divonis 1 tahun 5 bulan penjara.
Kades Tersangka Pengguna Ijazah Palsu Tetap Dilantik