Kasus Bus Sriwijaya Masuk Jurang, Kemenhub: Trayek Seharusnya Tidak ke Palembang

KompasTV 2019-12-26

Views 2.9K

Kementerian Perhubungan menemukan adanya pelanggaran administratif oleh operator bus Sriwijaya. Pelanggaran tersebut yakni bus Sriwijaya dengan nomor polisi BD 7031 AU seharusnya tidak melayani rute Bengkulu - Palembang karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dilaporkan. Selain itu, kapasitas bus yang dilaporkan hanya untuk 24 orang penumpang, namun diketahui mengangkut penumpang melebihi kapasitas.

Satu per satu misteri kecelakaan jatuhnya bus Sriwijaya jurusan Bengkulu - Palembang ke jurang mulai terungkap. Berdasarkan keterangan korban selamat, sebelum jatuh ke jurang, bus sempat 2 kali terlibat insiden kecelakaan. Tak hanya terlibat kecelakaan dengan minibus, bus Sriwijaya ternyata sempat terperosok ke dalam parit di daerah Pendopo, Sumatera Selatan.

Dari keterangan kondektur bus Sriwijaya yang selamat, diketahui bus sempat menaikkan penumpang ditengah jalan. Diprediksi total penumpang yang berada di bus sekitar 50 penumpang. Padahal, berdasarkan laporan yang diterima Kemenhub, kapasitas bus mengangkut 25 penumpang. Selain itu bus juga mengangkut sepeda motor yang ditaruh di kursi belakang bus.

Share This Video


Download

  
Report form