Dewan pengawas KPK periode 2019-2024 membacakan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo. KPK kini resmi mempunyai dewan pengawas KPK.
Sesuai dengan UU KPK yang baru, ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk oleh presiden. Sementara di periode berikutnya presiden membentuk panitia seleksi untuk memilih dewan pengawas KPK.
Tumpak Hatorangan Pangabean ditunjuk sebagai ketua sekaligus anggota dewan pengawas KPK.
Saat menjadi PLT Ketua KPK 2009-2010, Tumpak pernah menangani kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi dengan tersangka mantan mensos, Bachtiar Chamsyah.
Ia juga pernah menangani korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan tersangka Gubernur Kepri, Ismet Abdullah.
Anggota dewas KPK lainnya adalah Albertina Ho.
Saat menjadi hakim, Albertina menangani kasus suap mantan PNS Ditjen Pajak Gayus Tambunan serta kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Nama lainnya adalah Artidjo Alkostar. Namanya terkenal saat melipatgandakan hukuman pada mantan politikus Demokrat, Angelina Sondakh dan mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Sedangkan Hardjono pernah menjadi hakim konstitusi dan jabatan terakhirnya adalah ketua dewan kehormatan penyelenggara pemilu.
Yang terakhir adalah Syamsuddin Haris. Ia lebih banyak terlibat sebagai peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Setelah dewan pengawas KPK, Presiden Jokowi juga melantik lima pimpinan KPK untuk masa tugas 2019-2023.
Kelimanya adalah, Firli Bahuri sebagai ketua KPK, kemudian Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Serta Nurul Ghufron.
Pimpinan dan dewan pengawas KPK resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Ada yang mendukung ada juga yang menolak pimpinan KPK serta keberadaan dewan pengawas.
Apakah KPK tak lagi sama? Apakah perubahannya ke arah lebih baik? Atau justru sebaliknya?