Menurut Permendikbud Nomer 129 tahun 2014, Ada beberapa jenis bentuk rumah sekolah yang bisa diadakan oleh keluarga Indonesia.
1. Sekolah rumah Tunggal ialah layanan pendidikan berbasis keluarga yang dikerjakan oleh orangtua dalam satu keluarga untuk peserta didik dan tidak bergabung dengan keluarga lain yang menerapkan sekolah rumah tunggal lainnya.
2. Sekolah rumah Komunitas ialah kelompok belajar berbasis gabungan sekolah rumah majemuk yang mengadakan pembelajaran bersama berdasarkan silabus, fasilitas belajar, waktu pembelajaran, dan bahan ajar yang di susun bersama oleh sekolah rumah majemuk untuk anak-anak, termasuk menentukan beberapa kegiatan pembelajaran yang meliputi olahraga, seni atau musik, bahasa dan lainnya.
3. Sekolah rumah Majemuk yaitu layanan pendidikan berbasis lingkungan yang diadakan oleh orangtua dari 2 (dua) atau lebih keluarga lain dengan menjalani 1 (satu) atau lebih kegiatan pembelajaran bersama dan kegiatan pembelajaran inti tetap dilakukan dalam keluarga.