Dirjen Bea Cukai Kemenkeu berhasil membongkar penyelundupan 19 unit mobil dan 35 unit motor mewah dengan perkiraan total nilai barang mencapai Rp21 miliar, Selasa (17/12/2019) kemarin. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, modus dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp48 miliar.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 19 Mobil dan 35 Motor Mewah