KPK Tetapkan Tiga Tersangka Suap Pengaturan Perkara

VIVA.co.id 2019-12-17

Views 17

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Selain Nurhadi, KPK juga menjerat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Milticon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, selaku tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.


Share This Video


Download

  
Report form