Polisi merilis penipuan rumah berkedok perumahan syariah yang merugikan konsumen hingga 40 miliar rupiah. Para korban dijanjikan memiliki hunian pada Desember, tahun lalu.
Polisi kembali meringkus mafia properti. Ada empat tersangka yang ditangkap. Tersangka menjaring korbannya dengan modus penjualan hunian berkonsep syariah.
Diperkirakan ada 3600 lebih yang telah menjadi korban penipuan rumah syariah ini. Modusnya, rumah dijual seharga 88 juta rupiah dengan tawaran cicilan 500 ribu rupiah perbulan.
Pelaku dijerat Undang-Undang Perumahan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, para korban mengaku tergiur membeli unit rumah karena penawaran harga murah dan menggunakan konsep perumahan syariah. Salah satu korban mengaku ditawari untuk membeli properti syariah lewat rekan sekolahnya yang menjadi marketing dari properti tersebut.
Dari 3680 korban, 63 korban telah diperiksa untuk memastikan kerugian yang dialami.
Mereka pun berharap, uang yang telah disetorkan selama ini dapat dikembalikan secara utuh.