Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menjadi tersangka pelaku pembalakan liar. Ia ditangkap saat sedang mengikuti kegiatan bimtek anggota DPRD di Kota Makassar.
Setelah ditangkap Kamis (5/12/2019) dini hari Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ini tiba di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk diperiksa. Ia jadi tersangka pembalakan liar.
Sebagai barang bukti polisi kehutanan menyita 9 kubik kayu jenis aliwowos hasil penebangan liar. Tersangka terancam hukuman sesuai Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
Menurut petugas anggota DPRD ini telah menjadi target pencarian tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kepolisian selama satu bulan terakhir.
#AnggotaDPRD #BolaangMongondowUtara #PembalakanLiar