Mulai 25 November 2019, Polisi melakukan penindakan berupa tilang bagi pengguna skuter listrik yang melintas di jalan raya atau tidak pada jalurnya. Pelanggar akan mendapatkan sanksi denda maksimal Rp250 ribu atau pidana penjara paling lama satu bulan.
Tilang Skuter Listrik Mulai Berlaku