Pascainsiden kecelakaan yang merenggut dua nyawa pengguna skuter listrik, Pemprov DKI Jakarta mulai mengatur penggunakan skuter listrik. Polda Metro Jaya akan menetapkan sanksi tilang kepada masyarakat yang melanggar aturan penggunaan skuter listrik.
Langgar Aturan, Pengguna Skuter Listrik Akan Ditilang