Sejumlah korban penipuan agen perjalanan umrah yang tidak terima dengan putusan kasasi Mahkamah Agung melayangkan gugatan perdata. Gugatan diajukan 5 orang perwakilan korban yakni, Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo .
Menurut kuasa hukum jemaah, Olivia Febriyana, gugatan perdata ditempuh karena adanya penyitaan aset first travel oleh negara. Keputusan penyitaan aset first travel oleh negara juga dipertanyakan Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas. Anwar menilai asal usul aset first travel perlu diperjelas sebelum eksekusi dijalankan oleh penegak hukum.
Pengembalian aset kepada korban first travel, tak mudah. Putusan Kasasi MA, telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pakar hukum pidana, yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menilai, pengembalian aset first travel kepada korban first travel juga akan menimbulkan banyak masalah.
Sementara itu sejumlah aset first travel berupa kendaraan bermotor mulai dipindahkan oleh kejaksaan negeri kota Depok, karena dinilai mengganggu area aktivitas kantor kejaksaan. Jumlah aset yang tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan, ditambah pula dengan ketiadaan landasan hukum untuk perampasan, pengembalian, dan pembagian aset kepada korban, menjadikan para korban first travel sulit mendapatkan ganti rugi yang diinginkan dan kembali berada dalam ketidakpastian.