Pembakaran plastik secara terbuka untuk kepentingan industri tidak dibenarkan. Hal itu melanggar UU No 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
"UU jelas melarang pembakaran sampah plastik," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun, dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, Senin, 18 November 2019.
Pernyataan Dirjen PSLB3 tersebut menanggapi pemberitaan mengenai masih adanya pabrik-pabrik tahu di Jawa Timur yang menggunakan bahan bakar dari plastik impor secara terbuka. Vivien menegaskan bahwa pemerintah telah secara intensif memberikan edukasi kepada masyarakat di lokasi. ANT, MI
Bakar Sampah Plastik Secara Terbuka Melanggar UU