Polisi menetapkan dua orang muncikari sebagai tersangka prostitusi online yang melibatkan gadis belia di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kedua tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
2 Muncikari Jadi Tersangka Prostitusi Online di Tasikmalaya