Majelis Hakim pengadilan Tipikor Mamuju, Sulawesi Barat memvonis bersalah dua terdakwa kasus korupsi pengadaan ratusan lampu jalan. Dua terdakwa tersebut divonis 5 dan 2 tahun penjara.
Dua Terdakwa Divonis Bersalah Kasus Korupsi Pengadaan Lampu Jalan di Mamuju