Kejagung Tangkap Buronan Kasus Bank Century di Rumah Makan

VIVA.co.id 2019-10-31

Views 2

VIVA – Kejaksaan Agung menangkap Stefanus Farok Nurtjahja yang merupakan terpidana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kasus Bank Century. Dia sudah buron sejak tahun 2014. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 Oktober kemarin di sebuah rumah makan di Jakarta.


Share This Video


Download

  
Report form