Propam Polda Sulawesi Tenggara menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 6 anggota Polri yang melanggar standar operasional prosedur dengan membawa senjata api saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara 27 September lalu.
Kepala sub Bidang Penerangan Masyarakat Kompol Agus Mulyadi mengatakan penjatuhan hukuman disiplin kepada 6 anggota Polri itu setelah mereka menjalani sidang disiplin sebanyak 2 kali.
Keenam anggota polisi tersebut terbukti melanggar SOP dengan membawa senjata api saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara 27 September lalu. Adapun sangsi hukuman yang di berikan untuk ke 6 anggota Polri yakni teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan pemindahan penugasan.
#DemoMahasiswa #Kendari #Polisi